16 Matching Annotations
  1. May 2024
    1. memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,pengetahuan, hiburan, dan meningkatkan kemampuanliterasi bermedia

      Problem

      Tanpa kejelasan skema, tujuan-tujuan mulia ini selamanya hanya akan jadi utopia belaka. πŸ–– Perlu ada terobosan atau afirmasi kebijakan terkait partisipasi yang bermakna dari Lembaga Pendidikan dan atau Lembaga Penelitian.

      Argumen

      • Jumlah dan Sebaran Program Studi terkaitt Penyiaran (Ilmu Komunikasi, Broadcasting, Film, Televisi, Periklanan dll) meningkat pesat sejak 20 tahun terakhir.
      • Peminat prodi komunikasi selalu menempati urutan tinggi dibanding prodi lainnya. Sayangnya, Prodi ini mulai dikeluhkan karena Kuliahnya Nggak Gampang, Cari Kerjanya Susah
      • Problem klasik Link & Match antara lain disebabkan minimnya sarana laboratorium siaran/multimedia yang dikelola penyelenggara Prodi dan tidak tumbuhnya ekosistem industri penyiaran di daerah.
      • Dibutuhkan setidaknya 8 tahun untuk proses inkubasi TV Pendidikan yang dikelola oleh Perguruan Tinggi (Sula, dkk 2015)

      Usulan

    2. PERAN SERTA MASYARAKAT

      Problem

      • Ruang lingkup peran serta masyarakat masih sangat umum.
      • Belum mencerminkan partisipasi bermakna.
      • Terbatas pada aspek pemantauan konten media.

      Argumen

      • Teknologi digital telah menggeser audiens media tidak hanya sebagai konsumen tapi sekaligus produsen konten (prosumer)
      • ...

      Usulan

    3. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia serta untukmemajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka perlu diwujudkan dalam Penyiaran nasional

      Problem

      Perlu ditambahkan poin penegasan tentang kedudukan penyiaran sebagai produk ekonomi sekaligus produk budaya serta kejelasan tanggung jawab pemerintah maupun pemerintah daerah. Hal ini senada dengan poin b dan c pada UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, sebagaimana tertera dalam pertimbangan berikut

      Usulan

      b. bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem penyiaran ~~ekonomi kreatif~~ sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;

      c. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem penyiaran ~~ekonomi kreatif~~, perlu pengaturan tentang penyiaran ~~ekonomi kreatif~~;

    4. peran pemerintah dalampengembangan modal usaha LPS

      Sebaiknya dihapus. Peran pemerintah dalam permodalan lembaga penyiaran lebih baik difokuskan untuk LPB dan LPK. Masih banyak LPK yang perlu diinkubasi agar mampu bertahan.

      Argumen

      • Masih kurang bukti apa lagi? Kok gethiing aku πŸ™„πŸ™„πŸ™„
    5. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan Negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangkomunikasi dan informatika.

      Jika republik ini masih mempercayai asas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah, Semestinya UU ini mengikutsertakan Pemerintah Daerah baik sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Provinsi) maupun sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) untuk ikut bertanggung jawab.

      Argumen

      • Hal ini sejalan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif di mana televisi dan radio merupakan bagian didalamnya. Lihat catatan sebelumnya
      • Secara faktual, beberapa daerah sudah memiliki regulasi (Perda/Pergub/Perbup) tentang penyelenggaraan penyiaran. Pencarian PERDA di peraturan.bpk.go.id dengan kata kunci "penyiaran" menghasilkan temuan sebanyak 1462 peraturan.
      • Pemerintah Daerah cenderung abai atau mengatur penyiaran secara parsial. Misalnya hanya memiliki Perda pendirian LPP Lokal, Perda Penyiaran Berlangganan.
      • Beberapa Lembaga Penyiaran di Daerah memiliki ketergantungan yang tinggi pada APBD. Misal di Provinsi DIY dan Bali, 30-60% pendapatan TV Lokal bersumber dari APBD (Rianto, dkk., 2023).

      Usulan

      1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    6. LPS dapat memancarluaskan Siaran di lebih dari satuWilayah Siar melalui SSJ.

      <center>Selamat Datang Otoritarianisme Digital.</center>

      <center> gambar: safenet.or.id</center>

    7. usaha lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

      Meski secara tekstual sumber pendapatan LPS berbeda dengan LPB dan LPK, jika tidak ada batasan yang jelas dan dalam realitanya LPS bebas mengakses APBN/APBD, niscaya persaingan tidak sehat akan selamanya terjadi.

    8. sepanjangSiaran bersama dimaksud tidak mengarah kepada monopoliinformasi dan/atau monopoli pembentukan opini.

      Atas dasar apa, bagaimana, dan siapa yang berwenang memutuskan adanya monopoli informasi dan atau monopoli pembentukan opini oleh lembaga penyiaran?

    9. Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdilakukan dan disebarluaskan KPI denganmengikutsertakan perguruan tinggi, pemerintah, lembagaanalis, organisasi kemasyarakatan, dan/atau pemerintahdaerah di seluruh Indonesia.

      Gimana kalau KPI yang memastikan ketersediaan basis data dari lembaga penyiaran baik yang bersifat terbuka atau diatur melalui perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan?

      Sementara kegiatan analisis, monitoring/evaluasi dilakukan oleh pihak ketiga misalnya Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Ormas dsb.

    10. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang Penyiaran yang ada di pusat dan di daerah, bertugas mengatur dan mengawasi Isi Siaran dan konten Siaran.

      Pasal ini mengerdilkan fungsi KPI hanya sebatas mengatur dan mengawasi isi dan konten siaran. Sementara problem penyiaran di Indonesia cukup kompleks dan sarat kepentingan. Sudah banyak kajian yang membahas 'mandul'nya KPI sebagai Independent Regulatory Agency. Lihat

    11. Penyedia Pemeringkat Isi Siaran adalah pihak yang melakukan pemeringkatan Isi Siaran sesuai dengan kaidah ilmiah

      Mengapa hanya urusan pemeringkatan isi siaran? Selain berat sebelah pada sisi ekonomi, ada potensi bias algoritma pemeringkatan.

    12. bahwa penyiarandiarahkan bagi terciptanya penyelenggaraan penyiaran yangmendidik,berkualitas,edukatif, kreatif, inspiratif,bertanggung jawab,bermanfaat, dan mencerdaskanbagi masyarakat, bangsa, dan negara

      RUU ini belum secara jelas memberikan gambaran bagaimana tata kelola penyiaran menuju arah yang diharapkan. Perlu ada kebijakan afirmatif terhadap keberadaan lembaga pendidikan bidang komunikasi, penyiaran, maupun komunitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

    1. Mengembangkansistem informasi,dokumentasi, danpengarsipan kekayaanhayati dan warisanbudaya Indonesia.

      Karya rekam baik cetak maupun digital, termasuk di dalamnya film, multimedia, sinetron adalah produk budaya yang perlu diarsipkan.

    2. tata edar film untuksemua platformtermasuk yang lahirdari perkembanganteknologi informasidan lain-lain.

      Poin ini relevan dengan RUU Penyiaran terkait penyedia konten maupun penyelenggara platform (masukkan pasal-pasal terkait)

    3. televisi dan radio

      Dari keseluruhan dokumen Rencana Induk Ekonomi Kreatif, "televisi dan radio" hanya disebut sekali. Ini menunjukkan adanya 'policy blind spot' dalam tata kelola ekosistem penyiaran. Ini sekaligus menjadi hub antara UU Ekonomi Kreatif dengan RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR.

    1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

      Pemerintah Daerah dicantumkan dalam ketentuan umum