33 Matching Annotations
  1. Apr 2023
    1. Ini alur idealnya menurut Permen baru. Tetapi perlu disadari bahwa Permen lama pasti masih menyisakan ASN-ASN baru yang direkrut berdasarkan pertimbangan Permen lama. Mereka ini mungkin sedang menyelesaikan tubel atau sudah pulang dari tubel tapi belum mendapatkan penempatan jabatan. Ada beberapa testimoni, seorang ASN setelah pulang tubel perlu waktu sampai tiga tahun untuk mendapatkan penempatan sesuai jabatan.

    2. Untuk dosen tetap perlu ijazah.

    3. Penting untuk dosen baru. Tapi tetap perlu lihat persyaratan di POPAK lama sebelum ada POPAK baru. Perhatikan juga jabatan pertamanya ke AA atau L.

    1. Persyaratan pengangkatan pertama yaitu:a. Berstatus PNSb. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;c. Sehat jasmani dan rohani;d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuaidengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian(bidang pendidikan ditetapkan dalam PermenPANRB JF masing-masing)e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atausederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkanuntuk JF keterampilan (bidang pendidikan ditetapkan dalamPermenPANRB JF masing-masing)f. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahunterakhirg. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri (ditetapkan dalamPermenPANRB JF masing-masing)Jenjang apa saja untuk mengisi kebutuhan JF melaluipengangkatan pertama?Pengangkatan pertama dilakukan untuk:Kategori Keahlian, pada jenjang:a. Ahli Pertamab. Ahli MudaKategori Keterampilan, pada jenjang:a. Pemulab. Terampil

      penting untuk dosen baru.

    2. Adapun metoda perhitungan kebutuhan yang dapat digunakan olehinstansi pengguna adalah berdasarkan metode beban kerja yangdiidentifikasi dari:a. Hasil Kerja, yaitu metoda dengan pendekatan hasil kerja adalahmenghitung kebutuhan dengan mengidentifikasi beban kerjadari hasil kerja jabatan (produk atau output jabatan).b. Objek Kerja, yaitu metode dengan pendekatan objek yang dilayanidalam pelaksanaan pekerjaan. Metoda ini dipergunakan untukjabatan yang beban kerjanya bergantung dari jumlah objek yangharus dilayani.c. Peralatan Kerja, yaitu metoda yang digunakan untuk jabatan yangbeban kerjanya bergantung pada peralatan kerjanya.d. Tugas per Tugas Jabatan, yaitu metoda yang digunakan padajabatan yang hasil kerjanya abstrak atau beragam. Hasil beragamartinya hasil kerja dalam jabatan banyak jenisnya.

      sebenarnya kriteria ini masih mirip saja dengan yang lama ya.

    3. Penetapanjenjang dan level kompetensi mengacu pada metode RCL (RequiredCompetency Level) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38Tahun 2017, yaitu:Kategori Keahliana. Ahli Pertama = Level 3-2-1 dominan Level 2b. Ahli Muda = Level 4-3 dominan Level 3c. Ahli Madya = Level 5-4 dominan Level 4d. Ahli Utama = Level 5-4 dominan Level 5

      tesnya bagaimana ini?

    4. JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.Kategori Keahlian terdiri dari jenjang:a. Ahli Pertama;b. Ahli Muda;c. Ahli Madya; dand. Ahli Utama

      untuk dosen masih sama tampaknya: AA, L, LK, dan GB.

    5. Jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas:a. JF keahlian, pada jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda, danahli pertamab. JF keterampilan pada jenjang penyelia, mahir, terampil, danpemulaApa kriteria JF yang dapat diduduki oleh PPPK?Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas dikalangan PNS;b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitasorganisasi;c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuanstrategis nasional;d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasiprofesi;e. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan,pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaansumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubunganluar negeri; danf. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi olehPNS.Apa saja JF yang dapat diduduki oleh PPPK?Daftar JF yang dapat diduduki oleh PPPK sebagaimana terlampirdalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2021 tentangPerubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197Tahun 2021 tentang JF yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja, dan dapat disesuaikan berdasarkankebutuhan dan penetapan nomenklatur JF

      mungkin dosen tetap non ASN di PTBHN masuk ke kelompok ini.

    6. PPPK

      Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis

    7. Dalam masa penyesuaian tata kelola JF yang baru,apabila terdapat hasil kerja yang belum dinilai,bagaimana menilai angka kreditnya?Dalam masa penyesuaian tata kelola JF yang baru, angka kreditdinilai berdasarkan ketentuan JF masing-masing untuk kinerjasampai dengan 31 Desember 2022 dalam masa periode penilaiansampai dengan 30 Juni 2023Dalam masa penyesuaian tata kelola JF yang baru,bagaimana dengan angka kredit yang telah dimilikisebelumnya?Dalam masa penyesuaian tata kelola JF yang baru, angka kredit yangtelah dimiliki perlu dikonversikan ke dalam angka kredit berdasarkanmekanisme konversi predikat kinerja, merujuk pada panduankonversi yang disusun oleh BKN

      pasal ini yang berdampak langsung ke proses pengakuan AK yang menghebohkan ini.

    8. Penetapan JF baru dilakukan berdasarkan usulan dari pimpinanInstansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensipenetapan JF, kemudian Menteri PANRB melakukan kajian terhadapusulan, dan selanjutnya penetapan JF dengan Peraturan MenteriApakah Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulandari Instansi Pemerintah?Dalam hal diperlukan, Menteri PANRB dapat menetapkan JF tanpausulan dari pimpinan Instansi PemerintahBagaimana tahapan penetapan JF?Tahapan penetapan JF diatur dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

      sepertinya ini berarti rektor bisa mengusulkan formasi JF.

    9. 80Apa saja syarat dalam membentuk organisasi profesi?Organisasi profesi harus memenuhi syarat, meliputi:a. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;b. Memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;c. Memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam programkerja;d. Terdapat sumber pendanaan yang jelas;e. Berdomisili alamat;f. Memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelasberdasarkan struktur organisasi; dang. Berbadan hukum.

      kalau menjadi kewajiban (yang bersifat formal), bisa jadi nanti akan berdiri banyak aspro. mungkin.

    10. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi,dan program pengembangan kompetensi untuk mendukungpercepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional sertamelaksanakan pembinaan JF lainnya

      ini mungkin berhubungan dengan serial pelatihan dikti tentang literasi digital tempo hari.

    11. Kompetensi yang harus dimiliki pejabat fungsional pada setiapjenjangnya, antara lain:a. Kompetensi teknis;b. Kompetensi manajerial; danc. Kompetensi sosial kultural

      berarti tinggal ikut kursus mungkin?

    12. Pejabat fungsional dapat naik pangkat lebih cepat jika memperolehevaluasi kinerja dengan predikat kinerja “”sangat baik”” secara terusmenerus yang dikonversikan menjadi angka kredit sebesar 150%dikalikan koefisien angka kredit tahunan

      nah kalau melihat ini, maka gambar peta jalan kenaikan jabatan yang viral itu bisa saja dilalui lebih cepat dengan syarat ini?

    13. Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, PejabatFungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untukkenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkatlebih tinggi, dan tetap melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjangJF

      maksudnya pangkat dinaikkan setingkat lebih tinggi, tapi tugasnya masih mengikuti tugas JF yang lama?

    14. Angka kredit kumulati kenaikan pangkat ditetapkan berdasarkanjenjang jabatannya yaitu:• Ahli Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 200untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut• Ahli Madya, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 150untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut• Ahli Muda, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut• Ahli Pertama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut• Penyelia, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut• Mahir, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuksetiap pangkat dalam jenjang tersebut• Terampil, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 20untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut• Pemula, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 15 untuksetiap pangkat dalam jenjang tersebut

      bukankah masih sama?

    15. Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dandipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit AngkaKredit Kumulatif yang merupakan akumulasi dari Angka Kredittahunan dalam periode tertentu

      bukankah yang sebelumnya sama saja aturan mainnya?

    16. Penjaminan kualitas hasil kerja pejabat fungsionaldilakukan oleh Pejabat Penilai, sehingga pejabat fungsionalmempertanggungjawabkan hasil kerja kepada Pejabat Penilai danakuntabilitas penilaian kinerja oleh Pejabat Penilai

      TPAK dinyatakan sudah tidak ada, tapi bisa jadi hanya berubah nama menjadi Tim Pejabat Penilai.

    17. Target angka kredit tidak lagi ditetapkan sebagai target angka kredittahunan, namun ditetapkan sebagai nilai angka kredit berdasarkanhasil konversi predikat kinerja, yang dalam kumulatif tertentudigunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jenjang JF

      kalau pembuktian predikat kinerja masih masih mrinthil, maka sepertinya akan sama saja prosesnya. seperti proses yang sebelumnya.

    18. Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapanAngka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja

      bisa berarti dekanat atau rektorat?

    19. KONVERSI PREDIKAT KINERJA

      nah ini penting. tapi sekali lagi, mestinya predikat sangat baik, baik dst ini perlu dibuktikan dengan luaran-luaran tridarma yang bisa jadi tetap mrinthil pembuktiannya.

    20. DUPAK sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaianangka kredit, sehingga pejabat fungsional tidak perlu lagi menyusunDUPAK dalam penilaian angka kredit, karena angka kreditditetapkan berdasarkan predikat kinerja

      angin segar ini. sekaligus saya masih bingung. untuk dosen sudah terkenal pembuktian kerjanya mrinthil apa iya bisa digantikan dengan surat yang menyatakan predikat kerja? kalaupun bisa digantikan oleh surat predikat kerja, bisa berarti surat itu tetap membutuhkan bukti-bukti yang mrinthil itu.

    21. Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan secara periodikmaupun tahunan, dan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun

      kalau untuk dosen mungkin per semester ya?

    22. pejabat yang ditunjuk

      apakah rektor bisa menjadi pejabat yang ditunjuk ini?

    23. Jika tidak terdapat formasi yang kosong pada saat kenaikan jenjangjabatan

      apakah berarti dosen yang akan naik JF, bisa pindah PT ketika PT lama tidak punya formasi untuk JF tersebut?

    24. Angka Kredit JF

      bagian yang ini juga rasanya sama saja

    25. Berapa angka kredit

      Rasanya sama saja dengan yang lama ya?

    26. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;b. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; danc. Memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahunterakhir.Apa yang dimaksud dengan angka kredit kumulatifkenaikan jenjang?Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yangharus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syaratkenaikan jenjang jabatan

      bisakah diartikan proses yang sekarang dijalankan (berdasarkan POPAK lama) dapat disetarakan sebagai uji kompetensi (poin b) untuk menentukan predikat kinerja (poin c)?

    27. atu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yanglebih tinggi tidak berdasarkan garis lini

      untuk dosen tidak berlaku, karena mestinya promosinya vertikal.

    28. 200

      sepertinya sama dengan peraturan yang lama ya.

    29. Penghitungan kebutuhan dilaksanakan berdasarkan pedomanperhitungan kebutuhan/formasi JF yang disusun oleh InstansiPembina

      Kalau dimaksud dengan "instansi pembina" adalah Kemdikbudristek (via Dirjen Dikti), maka ya sebanyak mungkin JF khususnya LK dan GB ada di semua PT.

    30. Kebutuhan JF dalam struktur organisasi ditetapkan dalam petajabatan melalui anjab-abk dengan memperhatikan ruang lingkuptugas JF (uraian kegiatan) masing-masing jenjang JF.

      Bagus. Tetapi untuk dosen tidak ada dasar penetapan kebutuhan JF, karena JF di kampus harus sebanyak-banyaknya, khusus untuk LK dan GB. Ini akan berkaitan dengan pemeringkatan Dikti juga.

    Tags

    Annotators